TERAS7.COM – Agen Perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan, dan dapat menjadi contoh serta panutan dalam berperilaku, yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Agen Perubahan ini di atur dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 93 Tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Organisasi Setda Balangan, mengadakan rapat Agen Perubahan Tahun 2023 bagi ASN di Lingkungan Pemkab Balangan, bertempat di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Senin (13/3/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setda Balangan, Ernawati, mengatakan Agen Perubahan yang terpilih tahun sebelumnya, ditunjuk kembali di tahun 2023 ini, dan ada juga calon agen perubahan yang baru dari semua SKPD, yang nantinya akan memberikan pengaruh positif bagi rekan kerja yang lain.
“Agen Perubahan ini akan menjadikan pengaruh positif bagi rekan kerja yang lain, memberikan kinerja secara optimal, penuh rasa bahagia, dan semangat dalam bekerja, sehingga tercapai kerja organisasi SKPD masing-masing maupun individu, dari agen atau non agen itu sendiri,” katanya.
Ia juga berharal para agen yang terpilih atau yang ditunjuk nantinya harus bekerja keras agar tercapai tujuan yang positif bagi rekan-rekan organisasinya.
“Kepada para Agen Perubahan, diharapkan harus bekerja keras untuk mencapai tujuan positif, yang harus mengacu kepada ASN berakhlak, berorintasi kepada pelayanan, akuntabel, berkompeten, harmonis, loyal, adaktif, dan kolaboratif,” harap Ernawati.