TERAS7.COM – Bupati Banjar, H. Khalillurrahman mengajukan Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu siang (20/11).
Naskah Akademik Raperda yang disusun oleh Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar ini ujar Bupati Banjar memiliki 20 bab dan 155 pasal.
Pria yang akrab disapa Guru Khalil ini mengungkapkan penyusunan Raperda ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pemerintah Pusat tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.
“Aturan tersebut mengharuskan daerah mengatur pengelolaan barang milik negara dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Dengan diaturnya Perda ini, Guru Khalil berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan dengan baik dan benar.
“Sehingga ada kepastian hukum, efisiensi dan kepastian nilai dalam pengelolaan barang milik daerah. Raperda ini memuat beberapa hal, diantaranya pejabat pengelola, penganggaran, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian dan sebagainya, termasuk ganti rugi dan sanksi,” jelasnya.
Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi mengungkapkan pihaknya mendukung Raperda ini selama memiliki kebaikan bagi masyarakat.
“Selama ini pengelolaan barang di Kabupaten Banjar memang masih belum tertata. Tak usah jauh-jauh, disini banyak barang milik daerah yang tak terpakai dan inventarisnya rusak, sehingga tak bisa digunakan atau dimusnahkan,” katanya.
Rofiqi memberikan saran agar pencatatan barang milik daerah nantinya dilakukan secara digital.
“Zaman sekarang ngapain mencatat aset dan barang milik daerah secara manual. Juga banyak barang milik daerah yang tak tercatat, karena itu perlu di digitalisasi. Jadi tak lagi buka-buka buku manual karena sudah ketinggalan zaman,” terangnya.