TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana di wilayah terdampak banjir, yaitu Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan pada Jumat (2/5/2025) di Aula Bahalap Kantor Bupati Barito Kuala.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, didampingi Plt. Kepala Pelaksana BPBD Barito Kuala Mirwan Siregar, serta Komandan Kodim 1005/Batola, Letkol Inf. Andika Suseno. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, para camat dari kecamatan terdampak, kepala SKPD lingkup Pemkab Barito Kuala, serta perwakilan PMI dan ORARI.
Dalam rapat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memaparkan hasil kaji cepat yang dilakukan Tim Reaksi Cepat. Data yang dihimpun menunjukkan adanya peningkatan intensitas banjir serta meluasnya cakupan wilayah terdampak secara signifikan. Selain itu, tim juga melakukan delineasi wilayah bencana guna menentukan batas area terdampak yang akan dijadikan dasar intervensi dan validasi dampak.
Puncak dari rapat koordinasi ini adalah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat. Dokumen ini memuat dasar hukum, hasil kajian cepat, dan alasan mendesak perlunya peningkatan status agar respons penanggulangan bencana dapat berjalan lebih cepat, luas, dan terkoordinasi.
Penetapan status tanggap darurat ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Tugas Perangkat Daerah
- Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana
Melalui peningkatan status ini, pemerintah daerah memperoleh ruang lebih luas dalam hal pengambilan tindakan cepat, optimalisasi sumber daya lintas sektor, dan percepatan penganggaran kebutuhan masyarakat terdampak.
Usai kegiatan, Sekda H. Zulkipli Yadi Noor menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis menghadapi kondisi lapangan. “Ini adalah bentuk respon cepat dan terukur. Kita sepakat menaikkan status agar penanganan bisa dilakukan secara lebih menyeluruh dan terstruktur,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Pemkab Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah konkret, baik dalam fase tanggap darurat maupun pada tahapan pemulihan bencana yang menyeluruh dan berkelanjutan.