TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Transaksi Katalog Elektronik Versi 6 bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, pada Rabu (17/9/2025).
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kotabaru, Oktaviana Siboro, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Sistem baru tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025, menggantikan versi sebelumnya untuk transaksi pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing.
“Melalui sosialisasi dan bimtek ini kami ingin memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada PPK dan bendahara pengeluaran mengenai ketentuan serta mekanisme transaksi pada katalog elektronik versi terbaru. Harapannya, percepatan belanja pemerintah daerah dapat terwujud sekaligus meningkatkan transparansi pengadaan,” ujar Oktaviana.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.AP. Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran, terutama pada triwulan terakhir tahun anggaran berjalan.
“Serapan anggaran kita masih berkisar di angka 30 persen. Dengan adanya kegiatan ini, kami harapkan SKPD dapat segera memaksimalkan penggunaan katalog elektronik versi 6 agar serapan anggaran meningkat dan pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro PBJ Setda Provinsi Kalimantan Selatan–LPSE Prov. Kalsel, Muhammad Fakhrudin, yang memberikan penjelasan teknis sekaligus praktik langsung implementasi sistem katalog elektronik versi 6.
Para peserta juga mengikuti simulasi penggunaan aplikasi secara langsung dengan membawa laptop masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.