Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pemkab Tanah Laut Segel Kebun Milik PTPN XIII
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pemkab Tanah Laut Segel Kebun Milik PTPN XIII

Asep Sobari
Asep Sobari 20 Juni 2021, 12.35
Share
IMG 20210619 WA0024
Foto: Wakil Bupati mengenakan baju satpol pp bertopi hitam saat di lokasi penyegelan di Kebun milik PTPN XIII.
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melakukan penyegelan terhadap perusahaan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII di Pelaihari. Jumat (18/6/ 2021).

Penyegelan itu sendiri lantaran pihak  PTPN XIII belum menunjukan  Izin Usaha Perkebunan ( IUP).

Penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab Tala ini dengan memasang papan peringatan di 4 titik afdeling dengan luas area 266 hektare. 

Tulisan pada papan peringatan tersebut berdasarkan Surat Bupati Tanah Laut Nomor 521/512/DISTANHORBUN/VI/2021tanggal 16 Juni 2021 dan berpedoman Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Kebun pada lahan lokasi ini dihentikan sementara dari aktivitas kegiatan usaha perkebunan sampai diterbitkan Izin Usaha Perkebunanannya, untuk afdeling 1 seluas 43 hektare, afdeling 2 seluas 33 hektare, afdeling 3 seluas 127 hektare, dan afdeling 4 seluas 18 hektare.

Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman didampingi Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala Akhmad Hairin, Kabag Hukum Setda Tala Alfirial dan perwakilan pihak Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Tanah Laut (Distanhorbun Tala) serta pengawalan khusus dari jajaran Satpol PP dan Damkar Tala dibawah komando Muhammad Kusri melakukan langsung aksi pemasangan papan peringatan ini.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Sebelum dilakukan pemasangan papan peringatan berukuran 2 x 3 meter ini, pihak Satpol PP dan Damkar Tala dan Bagian Hukum Setda Tala serta Distanhorbun Tala terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Pemkab Tala akan melakukan pemasangan papan peringatan tersebut. 

IMG 20210619 WA0025
Foto: Wakil Bupati mengenakan baju satpol pp bertopi hitam saat di lokasi penyegelan di Kebun milik PTPN XIII.


Abdi Rahman usai melakukan pemasangan papan peringatan ini, ia meminta kepada manajemen PTPN XIII terlebih dahulu mengurus IUP. Hal ini dilakukan agar dapat kembali melakukan aktivitas perkebunan. Karena selama ada papan peringatan ini, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan berlaku selama 6 bulan.

“Ini sanksi peringatan pertama berlaku enam bulan, kemudian masih tidak melakukan pengurusan izin, maka kembali dengan surat peringatan kedua. Setiap peringatan ini tahapan 6 bulan,” tegasnya.

Abdi Rahman katakan, penyegelan  dilakukan terhadap perusahaan berplat merah ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Tala dalam menegakkan aturan. Hal ini juga sebagai upaya menangkal tudingan masyarakat bahwa Pemkab Tala hanya menegakkan aturan terhadap masyarakat kecil saja.

“Oleh karena itu, perusahaan plat merah yang tidak mengurus IUP sejak tahun 2005 ini harus mendapat peringatan” katanya.

Tidak itu saja kata Abdi Rahman, dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tala, seiring penggunaan APBD menurut dengan adanya musibah Covid -19 dan banjir. Sehingga diperlukan penarikan pajak perkebunan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3).

“Pajak ini kalau dihitung diduga bisa mencapai milyaran, nanti kita hitung secara detail,” ungkapnya.

Abdi berharap, penerapan penegakan aturan seperti ini juga akan diberlakukan kepada perusahaan perkebunan yang lain.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?