TERAS7.COM – Ketahuan mencuri terpal milik Dinas Sosial Kabupaten Balangan, dua tersangka yang merupakan warga daerah setempat diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2020).
Tersangka berinisial HE warga Desa Muarapitap dan SY yang diketahui beralamat di Desa Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Kasus pencurian tersebut, kini ditangani Unit Reskrim Polsek Paringin, dibantu personel Polres Balangan.
Disampaikan oleh Kapolsek Paringin, melalui Kanit Reskrim Polsek Paringin, Brigadir Jamaludin, tersangka ditangkap saat melintas di pinggir Jalan Desa Tungkap.
Jajaran Reskrim mengantongi nama kedua tersangka pascamendapatkan laporan dari pihak Dinsos Balangan dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
“Berdasarkan laporan dari pihak Dinas Sosial, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka,” ucap Brigadir Jamaluddin, Jum’at(24/9/2020).
Dari hasil penangkapan, tersangka pun mengakui perbuatannya tersebut. Sejumlah barang bukti diamankan dari rumah satu warga Desa Batumandi yang merupakan rekan HE dan SY. Rencananya, terpal yang dicuri akan dijual ke masyarakat.
Saat ini, baik HE dan SY beserta barang bukti, yakni 10 lembar terpal warna hijau bertuliskan Kementerian Sosial RI, satu unit pahat, satu lembar baju hem dan peci warna putih, turut diamankan.
Diketahui pula, terpal yang hilang di Kantor Dinsos Balangan sebanyak 40 lembar. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian tersebut sebesar Rp 7.022.400.