TERAS7.COM – Maraknya pengambilan Tandan Buah Segar (TBS) sawit tanpa sepengetahuan perusahaan oleh oknum masyarakat.
Untuk itu, Plasma dan PT. ABS gencar melakukan Patroli. Seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Waktu itu pelaku Inisial B kedapatan melakukan pemanenan sendiri di Wilayah Plasma Dan PT. ABS.
Kemudian pelaku diamankan oleh karyawan dan petugas Wakar ke kantor induk, setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Kuala.
Beberapa hari setelah dilakukan penangkapan, Kepala Desa melayangkan surat ke perusahaan yang isinya memohon agar perbuatan pelaku dimaafkan. Apalagi pelaku juga sebagai warganya. Hari ini tadi, pelaku ditemani Kepala Desa Karya Jadi meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengambil TBS di Wilayah Plasma dan PT. ABS.
“Pada dasarnya perusahaan selalu dengan rendah hati menghimbau serta mengingatkan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan pengambilan/pemanenan buah TBS tanpa sepengetahuan Perusahaan, baik itu di Plasma maupun di perusahaan, karena itu dapat dikategorikan suatu Tindak Pidana Umum tanpa terkecuali pembeli/pengepul TBS hasil curian tersebut,” ucap Dedy Koco Susilo, SH selaku Legal Perusahaan Wil. Kalsel.
Ia menambahkan, kali ini Pimpinan Perusahaan berbaik hati sehingga surat yang dilayangkan Kepala Desa ditanggapi dengan berbagai pertimbangan. Namun, lanjutnya, perlu diingat bahwa kali ini saja pelaku diberikan Kesempatan karena bertindak kooperatif dan mau mengakui kesalahan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan secarik kertas bertandatangan.
“Selebihnya apabila ada peristiwa serupa oleh masyarakat baik di Plasma maupun perusahaan seluruh wilayah Barito Kuala akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Imbuh Dedy Koco Susilo,SH.
“Hasil dari perdamaian Ini akan kami sampaikan ke Polres Barito Kuala guna proses lebih lanjut,” timpalnya.
Diketahui, peristiwa pencurian ini terjadinya sudah berjalan dari tahun 2021 yang lalu, namun ketangkap tahun 2023 Bulan Februari. Sementara guna proses penyelidikan, pelaku dikenakan wajib lapor menunggu berkas lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, surat permohonan Kepala Desa Karya Jadi agar perbuatan pelaku dimaafkan, secara tertulis tertanggal 11 Agustus 2023.
Dedy Koco Susilo,SH. juga menyampaikan, kebijakan management maka diberikan maaf sebab yang bersangkutan tidak akan lagi melakukan perbuatannya dan mengaku menyesali motif ekonomi.