TERAS7.COM – Pada 2022 lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melakukan pengadaan paket benih dan pakan ikan nila serta patin di Kecamatan Martapura.
Pengadaan ini dilelangkan pada laman LPSE Kabupaten Banjar dengan pagu anggaran sebesar Rp 726.900.000, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 366.750.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perikanan Budidaya DKPP Kabupaten Banjar, Sipliansyah Hartani menceritakan, jika pengadaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Lalu, ia juga mengatakan, jika pengadaan itu diusulkan ke kementerian pada 2021 sebelum dirinya menjadi Kabid, dan setelah menjadi Kabid ia kemudian melanjutkan realisasi pengadaan tersebut.
Terkait jauhnya perbedaan nilai pagu dan HPS, ia mengaku jika saat pengusulan pada 2021 lalu, paket benih serta pakan ini nantinya akan diberikan ke 19 kelompok usaha.

Namun, ketika pihaknya ingin melanjutkan pengadaan ini dan mensurvei ke lapangan, ternyata hanya ada 10 kelompok usaha di Kecamatan Martapura.
“Kami ini meneruskan usulan sebelumnya di 2021, jadi waktu usulan awal itu diusulkan untuk 19 kelompok, kemudian setelah kami cek ke Kecamatan Martapura ternyata hanya ada 10 kelompok,” ujarnya.
Sehingga hal itu lah kata Sipli, yang menyebabkan perbedaan cukup jauh antara nilai pagu dan HPS dari pengadaan tersebut.
Adapun dari 19 kelompok ini, disebutkannya, ada 7 kelompok penerima benih ikan patin, dan 3 kelompok lainnya penerima benih ikan nila.
Dengan rincian sesuai petunjuk tenknis Kementrian Kelautan Perikanan, untuk 7 kelompok penerima benih ikan patin masing-masing mendapatkan sebanyak 5.000 ekor benih, pakan benih 50 kilogram (kg), dan 2.350 kg pakan pembesaran.
Sedangkan 3 kelompok lainnya, menerima masing-masing sebanyak 7.000 ekor benih nila, pakan benih 120 kg, dan pakan pembesaran 1.580 kg.
Lebih jauh, Sipli mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan data jumlah kelompok usaha di Kecamatan Martapura tersebut.
Namun, ketika pihaknya ingin meminta pemindahan 9 kelompok sisa ke kecamatan lain di Kabupaten Banjar, pihak kementerian menolaknya dikarenakan usulan awal 19 kelompok di Kecamatan Martapura.
“Kami juga sudah 2 kali kesana (Kementrian Kelautan Perikanan -red) ternyata dari pihak sana tidak bisa untuk mengubah usulan, karena usulan awalnya dari kita,” ucapnya.
“Kehendak kami itu, karena di Kecamatan Martapura hanya ada 10 kelompok, jadi 9 kelompok lainnya itu bisa dipindah ke kecamatan lain, ternyata oleh kementerian tidak bisa,” tambahnya.
Pihaknya juga tidak bisa menyalurkan 9 paket tersisa kepada 10 kelompok penerima, karena hal ini bertentangan dengan juknis oleh Kementerian Kelautan Perikanan.
“Tidak boleh, karena mengacu juknis dari kementerian itu 1 kelompok dapat sesuai yang ditentukan saat usulan,” ucapnya.
Sebelum melanjutkan pengadaan tersebut, pihaknya juga sudah berkonsultasi mengenai berkurangnya jumlah kelompok usaha di Kecamatan Martapura ini ke Inspektorat, Bapedda setempat hingga kementerian.
“Jadi kata mereka lanjutkan saja,” terangnya.
Kemudian, untuk sisa dana dari pengadaan itu, dikatakan Sipli ada di kas daerah.
Apakah nantinya sisa dana tersebut dikembalikan ke pusat atau menjadi dana SILPA untuk Pemerintah Kabupaten Banjar, menurut Sipli itu bukan merupakan kewenangannya.