Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penunjukkan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar Dianggap Tidak Sesuai Prosedur
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penunjukkan Sekwan DPRD Kabupaten Banjar Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 23 Maret 2024, 13.29
Share
IMG 20240328 WA0021
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi (Foto : Riswan)
SHARE

TERAS7.COM – Penunjukan Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dianggap tidak sesuai prosedural yang mengacu pada dalam tata tertib (tatib) dewan.

Anggota DPRD Kabuapten Banjar Muhammad Rusdi menyampaikan, bahwa pelantikan Sekwan DPRD dilaksanakan tadi malam, tetapi dilihat dari kacamata hukum sudah cacat prosedural.

“Karena dewan ini kan lembaga tersendiri yang setara dengan Pemkab Banjar atau eksekutif. Jadi, tak bisa secara langsung menunjuk siapapun Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar. Saya pandang secara hukum cacat formil karena tidak memenuhi prosedur yang ada,” jelasnya, Jumat (22/03/2024).

Rusdi melanjutkan, dikarenakan tatib sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU), maka ia menyarankan agar Ketua DPRD Kabupaten Banjar bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau banding administrasi dalam tata usaha negara.

“Sebelum dibawa ke PTUN harus ada banding administrasi kalau keberatan atas pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Baca juga :

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

Bahrul Ilmi Sampaikan APBD 2027 Rp16 T Lebih

Rusdi menyebutkan, sebagai bentuk protes pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan kegendak.

“Ya itu harusnya kewenangan Komisi I dan BKPSDM harus dipanggil dan ditanyakan apa dasarnya telah menunjuk sekwan baru ini,” katanya.

Pemkab Banjar sebenarnya tidak asal menunjuk atau seenaknya menempatkan Sekwan DPRD kabupaten Banjar secara etikanya.

”Sebenarnya kalau kita mengacu pada ketentuan undang-undang PTUN itu 90 hari sejak SK ditanda tangani tapi sebelum itu harus dilakukan banding administrasi idealnya surat keberatan itu 14 hari,” jawab anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar.

Rusdi menambahkan, apabila tidak ada tanggapan dari BKPSDM Kabupaten Banjar maka dapat diajukan keberatannya ke PTUN.

“Jadi, yang lebih bagus menandatangani surat keberatannya adalah Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Ya lebih idealnya pucuk pimpinan,” ucapnya.

Sekadar info, Bupati Banjar, Saidi Mansyur, melantik Siti Mahmudah sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar yang sebelumnya dijabat Aslam yang dirotasi menjadi Kepala Disnakertrans. Di mana, pelantikan tersebut disaksikan Wakil Bupati Banjar, Idrus Al-Habsyie dan puluhan pejabat lainnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Optimalkan Fasilitasi Kegiatan Kedewanan, M Haris Isroyani Sosialisasikan Implementasi Integrasi SOP

Tinjau Penanganan Karhutla, Ketua DPRD Sempat Lakukan Pemadaman

Bahrul Ilmi Sampaikan APBD 2027 Rp16 T Lebih

APBD Perubahan 2026 Batola Turun 18,30 Persen

Ketua DPRD Harapkan Sekda Baru Bisa Lebih Baik Lagi

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?