TERAS7.COM – Dua orang penyebar berita bohong penangkapan Ustadz Abdul Somad (UAS) soal Rempang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Kedua tersangka penyebar fitnah terhadap UAS ini yakni berinisial I dan BM.
kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, dilansir dari Tribrata News, pada Rabu (27/09/2023).
Dalam kasus ini, penyidik juga turut menyita berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.
Terhadap kedua tersangka yang saat ini ditahan di Mapolda Kepri, penyidik mengenakan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.