TERAS7.COM – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, berhadir pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu atas Pendapat Bupati terhadap Dua Buah Raperda, berlokasi di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanbu, Rabu (19/01/2021).
Rapat Paripurna DPR Kab Tanbu dalam rangka Jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap 2 buah Raperda Iniasiatif DPRD Kab Tanbu tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus Perusahaan dan Pengelolaan Alur Sungai
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Alydrus dan diikuti anggota DPRD Tanbu, Kepala SKPD, unsur Forkopimda, Perusda, dan tamu undangan.
Adapun agenda pada rapat kali ini adalah Penyampaian Jawaban DPRD Tanah Bumbu atas Pendapat Bupati terhadap Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah ZA melalui Andrean Atma Maulani dari Komisi III menyampaikan bahwa DPRD Tanah Bumbu selaku pihak legislatif menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada pihak eksekutif terkhusus kepada Bupati yang telah memberikan tanggapan positif dan apresiasi terhadap Dua buah Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu.
Selain itu dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan berupa saran dan kritik yang telah diberikan oleh pihak eksekutif.
“Meskipun pihak eksekutif telah menerima Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD, namun ada beberapa catatan dan masukan yang harus kita tindak lanjuti dan menjadi pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.
Terutama Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, dimana pihak eksekutif pada dasarnya sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya Raperda ini dengan selanjutnya Raperda ini siap dimasukkan ke dalam agenda perencanaan berikutnya.
Kemudian terkait saran Raperda tentang Pengelolaan Air Sungai, pihak eksekutif memandang perlu adanya dilakukan kajian dalam mendorong percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Tanah Bumbu.
“Menyambut saran tersebut, maka kami pihak legislatif meminta kepada pihak eksekutif melakukan dulu studi kelayakan atau kajian ilmiah melalui dinas atau lembaga terkait, hal ini sebagai perwujudan dari semangat sinergitas dari pihak eksekutif dan pihak legislatif,” pungkasnya.
Studi kelayakan atau kajian ilmiah yang dimaksud akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dimana sesuai dengan Permendagri RI No. 120 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2012
“Semoga dengan kerja keras kita bersama dalam menjalankan amanah rakyat mampu memberikan kontribusi nyata terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” harapnya.