Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perketat Pintu Masuk, TNI-Polri di HSS Perisa Prokes Pengendara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perketat Pintu Masuk, TNI-Polri di HSS Perisa Prokes Pengendara

Salma Septiani
Salma Septiani 31 Desember 2020, 22.13
Share
IMG20201231101839 scaled
SHARE
TERAS7.COM – Jelang puncak malam pergantian tahun, jajaran TNI-Polri dari Kodim 1003/Kandangan dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) memperketat penjagaan pintu masuk di Kabupaten HSS, Kamis (31/12).
Dalam pelaksanaanya, tim gabungan melakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap seluruh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang berlokasi di Tugu Ketupat Bundaran Hamalau.
Kasubbag Bin Ops Polres HSS, AKP Hendro menuturkan, operasi kali ini dimaksudkan untuk menjaga serta memperketat prokes untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya menjelang puncak malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten HSS.
“Pengendara roda dua hingga roda empat diharuskan wajib mengenakan masker jika ingin masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten HSS,” ucap AKP Hendro.
Hal ini juga dimaksudkan untuk upaya mendisiplinkan masyarakat agar terus terbiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup HSS nomor 44 tahun 2020.
“bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, juru kampanye, kerja sosial hingga denda administratif dari Rp 50 ribu sampai dengan 200 ribu rupiah,” terangnya.
AKP Hendro menambahkan, operasi pendisiplinan tersebut juga rutin dilaksanakan agar masyarakat selalu menerapkan prokes baik ketika berada di rumah maupun saat beraktivitas di luar.
“Tidak hanya jelang tahun baru, kami juga rutin melaksanakan ini setiap hari, dari pagi hari, siang hingga malam,” jelasnya.
Dengan rutinnya pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya berharap dapat menurunkan peningkatan Covid-19 serta memutus mata rantai penyebarannya di wilayah HSS.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Songsong Pilkada 2024, Enam Partai Non Parlemen di HSS Sepakat Berkoalisi

Pisah-Sambut Dandim 1001/HSU-Balangan, Abdul Hadi Harap Sinergitas Terus Berlanjut

Semangat dan Ketulusan Anggota Koramil 1001-01/Juai Bantu Warga Hadapi Banjir

Polsek Anjir Pasar Laksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI

Polsek Rantau Badauh Gelar Patroli Dialogis Kopi Sahabat Bersama Para Pekerja Pelabuhan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?