TERAS7.COM – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos memimpin Apel Gabungan perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Halaman Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/04/2025) pagi.
Dalam arahannya, Bupati mengajak seluruh peserta apel untuk memaknai momen Halalbihalal sebagai ajang mempererat silaturahmi dan saling memaafkan.
“Tentu ini kita maknai sebagai momentum dalam rangka mengawali hari kerja. Dalam Halalbihalal ini mari kita saling memaafkan. Secara pribadi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, serta menyampaikan hormat saya kepada Wakil Bupati, Pj. Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, Direktur PDAM, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, ASN, dan seluruh karyawan-karyawati,” ungkap Bupati.
Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh ASN, dengan menekankan pentingnya disiplin dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan.
“Kami mengharapkan agar seluruh ASN meningkatkan kedisiplinan, termasuk dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Saya ingin kita benar-benar disiplin dalam berpakaian dan ketepatan waktu,” tegasnya.
Ia juga meminta para Kepala Dinas hingga Kepala Seksi untuk aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya secara rutin.
“Setiap bulan lakukan evaluasi, berikan tugas sesuai porsi, dan pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” lanjutnya.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh ASN untuk menjaga semangat kebersamaan dalam membangun Kabupaten Kotabaru.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, mari kita jaga semangat, berkolaborasi dan bersinergi untuk membangun Kotabaru yang kita cintai bersama,” tutupnya.
Setelah apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan Halalbihalal antara Bupati dan Wakil Bupati bersama seluruh pejabat serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan tersebut, juga dicanangkan Gerakan Disiplin ASN melalui dua Surat Edaran Bupati Kotabaru:
- Nomor: 000.8.3/289/SETDA tanggal 07 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN.
- Nomor: 000.8.3.4/290/ORG.SETDA tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai ASN.
Melalui kebijakan tersebut, setiap ASN diwajibkan mengikuti apel pagi di unit kerja masing-masing pada pukul 07.45 WITA setiap hari kerja, serta apel pagi setiap Senin di halaman Kantor Bupati bagi ASN dari sejumlah SKPD tertentu. ASN juga wajib mengikuti Apel Kesadaran Nasional setiap tanggal 17 atau hari kerja berikutnya jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
Kehadiran dalam apel dibuktikan dengan pengisian daftar hadir yang telah disediakan di masing-masing unit kerja.
Dengan pencanangan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apel dan Halalbihalal tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis, Pj. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, ASN, dan tenaga kontrak lingkup Pemkab Kotabaru.