TERAS7.COM – Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Kamis (27/3/2025).
Prosesi penyerahan berlangsung di Auditorium BPK Kalsel, Banjarbaru, bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di provinsi tersebut.
Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari masing-masing daerah. Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD sesuai regulasi yang berlaku.
“Semoga dengan kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan, kita dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar Gubernur Muhidin.
Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli, menyampaikan harapannya agar laporan keuangan yang diserahkan berjalan dengan baik dan bebas dari temuan. Jika pun ada kekurangan, Pemkab Kotabaru berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan.
“Ke depan, kami ingin meningkatkan layanan keuangan daerah berbasis elektronik agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ungkapnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD Unaudited tepat waktu, meskipun dalam suasana bulan Ramadan dan menjelang libur Idul Fitri.
“Sesuai aturan, penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan wali kota harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Andriyanto.
Ia juga menekankan bahwa ada dua faktor utama dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yaitu:
- Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tidak ada pembatasan dalam lingkup pemeriksaan oleh auditor.
Pemkab Kotabaru optimistis dapat mempertahankan atau meningkatkan kualitas laporan keuangan demi mendorong pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.