TERAS7.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu (upal) dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 22 miliar di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
Uang palsu itu dipesan oleh seseorang berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang rencananya akan menukarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar itu setelah Hari Raya Idul Adha 1445 H tadi.
“Setelah lebaran pada saat jam kantor, dimana Bank sudah mulai buka, saudara P ini akan mengambil uang sebesar Rp5,5 miliar, yang nantinya akan dijadikan bahan untuk bertukar dengan uang palsu senilai Rp22 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dilansir dari PMJ News, pada Jumat (21/06/2024).
“Artinya bawa uang palsu senilai Rp 22 miliar ini nantinya akan ditukar ataupun dihargai oleh saudara P dengan uang asli senilai Rp5,5 miliar,” tambahnya.
Adapun uang palsu yang diproduksi empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF ini, rencananya akan ditukarkan oleh P dengan uang yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia.
“Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,” imbuhnya.