TERAS7.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga terjadi di tempat hiburan Billiard dan Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Tim Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku berinisial RAR (23), AW (36), dan BI (40) yang merupakan pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
“Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak dibawah umur, yaitu Daimond Billiard & Karaoke,” ungkap Kombes Pol Areis Aminnulla, dilansir dari Tribrata News, Jumat (10/01/2025).
Kombes Pol Areis Aminnulla menjelaskan bahwa Tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur berinisial DIP (15) dan MR (16) ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke.
“Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja serta perekrut dua korban,” jelas Kabid Humas Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku menyampaikan bahwa saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke kantor Ditreskrimun Kantor untuk dilakukukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sementara telah diamankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,” tutupnya.