Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tangkap Pelempar Masjid di Balangan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tangkap Pelempar Masjid di Balangan

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 15 September 2020, 18.06
Share
WhatsApp Image 2020 09 15 at 17.44.20
SHARE

TERAS7.COM – Orang tidak di kenal, lempar batu ke kaca Masjid Al- Jihad Muhammadiyah, bertempat di Haur Batu Rt 13, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, membenarakan adanya, pelemparan batu di Masjid Al-Jihad Muhammadiyah tersebut, yang menyebabkan kerusakan Masjid.

“Kejadian berlangsung sekitar 20.10 wita sewaktu pelapor beserta saksi – saksi selesai melaksanakan ibadah sholat isya di masjid Al-Jihad Muhammdiyah, tiba-tiba dari arah depan masjid terdengar seperti ada suara ledakan sebanyak empat kali” terang Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, Selasa(15/09/20).

WhatsApp Image 2020 09 15 at 17.44.06

Kemudian, Lanjut AKBP Nur Khamid, pelapor bersama dengan saksi yang lain mengecek kedepan masjid, ternyata kaca dinding sebelah kiri masjid sudah dalam keadaan berlobang, dengan kondisi serpihan kaca berserakan di lantai masjid.

Baca juga :

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Setelah pelapor keluar masjid ternyata, ada seseorang yang tidak dikenal sedang lari dari arah samping masjid menuju ke arah jalan raya mengarah kewilayah Paringin,

“Dengan ciri- ciri pelaku, berperawakan postur badan sedang dengan, tinggi badan antara sekitar 155 cm sampai dengan 160 cm, berkulit sawo matang, rambut hitam pendek, tidak mengenakan baju, baju kaos warna kuning di slempangkan di bahu atas,”terang AKBP Nur Khamid.

Atas kejadian tersebut pihak panitia masjid diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

WhatsApp Image 2020 09 15 at 17.44.06 1

Setelah kejadian tersebut, pihak panitia masjid melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Paringin pada, Senin tanggal 14 September 2020, guna dilakukan proses Hukum.

Dengan tidakan pelaku, yang benama SA(23) warga Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, telah melanggar, pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana,

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasahkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang atau sebagian kepunyaan orang lain dihukum penjara selama – lamanya, dua tahun delapan bulan sebagana dimaksud dalam rumusan pasal 406 Ayat (1) KUHPidana,” terang AKBP Nur Khamid.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Bongkar Kasus Judi Sabung Ayam, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Polri-Royal Thai Police Mulai Bergerak Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?