TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu di Desa Karuh Kecamatan Batumandi.
Terendusnya penyalahgunaan barang haram jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sejak sejak 2 November 2024 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penyisiran di seputar lokasi.
Dibantu anggota Sat Narkoba, penggerebekan pun dilakukan, dan didapati 4 orang Pelaku berinisial SY, SRF, FR, dan MSH.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti sabu yang dikemas menjadi 7 paket dalam kotak rokok dengan berat 2,05 gram.
Akhirnya ke empat orang tersebut diamankan ke Polres Balangan untuk dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan sementara SY dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ketiga rekannya saat ini sedang mendalami pemeriksaan lebih lanjut.