TERAS7.COM – Polres Kota Banjarbaru baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram Narkotika Jenis Sabu.
Hal ini terungkap melalui Press Release pengungkapan kasus peredaran narkotika Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, di Joglo Mapolres Kota Banjarbaru pada Senin (25/10/2021) Pagi.
Dari keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, pihaknya berhasil menggagalkan tindak peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru.
Dari hasil penangkapan pelaku kata AKNP Nur Khamid, pihaknya mengamankan Sabu seberat 487,41 Gram dari tersangka berinisial HE.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika dengan jumlah besar di salah satu rumah makan di Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, kemudian petugas Sat Resnarkoba melakukan pemantauan tidak berselang lama sekitar pukul 19.00 Wita muncul seorang lelaki mencurigakan, petugas pun langsung mengamankan tersangka HE dan melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman HE,” ungkapnya.AKBP Nur Khamidi.
Kapolres melanjutkan, pihaknya berhasil mendapati barang bukti sepuluh plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 487,41 Gram atau senilai kurang lebih 791 Juta Rupiah yang disimpan tersangka HE dalam sebuah karung di rumahnya.
“Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana hukuman mati/seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” bebernya.
Nur Khamid juga menambahkan dari hasil pengakuan, tersangka merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional.
“Setidaknya 1.949 Jiwa dapat terselamatkan dari hasil penangkapan ini,” tambahnya.
Pihaknya juga mengaku sedang melakukan perburuan atas sindikat peredaran narkotika ini lantaran sudah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat.
Sementara itu, dari pengakuan HE yang baru menggeluti bisnis ini, dalam sekali melakukan kegiatan transaksi narkoba ia dibayar hingga jutaan rupiah.
“Saya baru-baru saja, Dalam sekali transaksi upahnya kisaran 2 sampai 5 juta,” pungkasnya.