TERAS7.COM – Wilayah Kabupaten Banjar memperhatinkan atas peredaran gelap narkoba saat ini, dibuktikan dari jumlah tersangka serta barang bukti yang berhasil diungkapkan oleh Polres Banjar.
Pemerintah Kabupaten Banjar pun mensiasati pencegahan narkoba ini, dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kendati Perda P4GN selesai dibentuk, namun hingga saat ini pembentukan Badan Nakotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar masih belum terlihal hilalnya.
Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar Rahmat Saleh, pembentukan BNNK Banjar sangat penting, karena merupakan salah satu solusi untuk penanganan narkoba di Kabupaten Banjar.
“Kerja komisi I dalam pembahasan Raperda P4GN sebetulnya sudah selesai, tinggal pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banjar untuk menggenjot fasilitas berupa hibah darah dan operasional kantor (untuk BNNK Banjar -red),” urainya. Senin (17/07/2023).
Rahmat menambahkan, agar secepatnya direalisasikan, Pemkab Banjar harus berkoordinasi terus menerus ke BNN RI dan Menpan RB, terkait pengabulan hadirnya BNNK di Kabupaten Banjar.
“Sudah hampir 2 tahun komisi I memperjuangkan ini dan Alhamdulillah bola panas Raperda P4GN sudah selesai, tinggal Kesbangpol dan Bupati Banjar untuk menindak lanjutinya,” paparnya.
sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Banjar, Iptu Junaidi mengatakan, jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar cukup memprihatinkan, hal ini dperkuat dengan terus bertambahnya kasus narkoba tiap tahun.
“Seluruh Polsek selalu mengirim kasus-kasus narkoba yang berhasil diungkap, cukup memprihatinkan. Perbandingan data kasus dari tahun ke tahun terjadi kenaikan cukup signifikan,” jelas KBO Satres Narkoba Polres Banjar Iptu Junaidi.
Iptu Junaidi menerangkan, pada pandemi Covid-19 tejadi penurunan, hal ini dikarenakan terbatasnya pergerakan, dari data kasus perbandingan peredaran narkotika yang berhasil diungkapkan.
“2020 sebanyak 140 kasus, 172 tersangka, 817,55 gram sabu, 2021 ada 126 kasus, 141 tersangka barang bukti 2,827 gram sabu, 2022 ada 146 kasus, 174 tersangka, 353 gram sabu,” terangnya.
Ia membeberkan, dari awal tahun 2023 hingga hari ini, ada sebanyak 85 kasus narkoba, terdiri 101 tersangka memiliki 1.191,95 gram ganja, sqbu 675,11 gram, serangkan jenis obat-obatan golongan empat, 71 butir, 965 butir zenith dan 43 butir destro.
“Saat ini sudah 34 berkas selesai dan sebagian masih dalam tahaan penyelesaian perkara,” bebernya.
Ia juga mengatakan, jika peredaran gelap narkoba di Kabupaten Banjar sudah merambah ke desa-desa.
“Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banjar sudah sampai ke desa-desa, kami berupaya untuk menekan peredarannya dengan melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah baik SMP dan SMA untuk memberikan pemahaman kepada siswa akan bahaya narkoba,” terangnya.
Iptu Junaidi melanjutkan, pihaknya berkerjasama dengan Babinsa untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
Ia juga berhadap, dalam pemberatasan narkoba, Kesbangpol Kabupaten Banjar dapat berperan untuk setidaknya melaksanakan penyuluhan kepada tokoh masyarakat.
“Tolong orang tua dan guru untuk bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari ancaman narkoba, anak bisa diarahkan untuk mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif seperti berolahraga, dan menghadiri pengajian,” pungkasnya.