TERAS7.COM – Sat Renarkoba Polres Banjarbaru musnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada hari ini, Rabu (16/6/2021), bertempat di Joglo Polres Banjarbaru.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 14,00 gram. Adapun narkotika ini berasal dari 1 orang tersangka perempuan (E) dan 2 orang tersangka laki-laki (B, N).
Kegiatan Pemusnahan ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Dr.Sudiyono.
“Ini dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” ujarnya.
Adapun barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.
Pemusnahan narkotika ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, dan Personil Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.