TERAS7.COM – Dalam kegiatan operasi Yustisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Wilayah Kabupaten Balangan dan penerapan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Covid-19 sesuai Perbup No. 67 Tahun 2020, puluhan masyarakat terjaring.
Kegiatan dilaksanakan di Pasar Paringin Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, serta kegiatan Mobile dilaksanakan di sepanjang Jalan A. Yani Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Kegiatan hari ini menyasar masyarakat yang berkunjung ke Pasar Paringin.
“Dalam operasi kali ini, sebanyak 19 orang mendapatkan sanksi sosial dan 22 orang mendapatkan teguran lisan,” kata IPDA April selaku Perwira Pengendali pada kegiatan tersebut, Senin (22/02/21).
Ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan dan keluar rumah agar selalu memakai masker serta dirumah saja kalau tidak terlalu penting.
Adapun personil yang terlibat, dari Polri sebanyak 7 orang, Satpol PP 5 orang, dan Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang.
Menurut salah seorang pengunjung Pasar Paringin, Martin mengatakan, kami sebagai pembeli disini tentunya merasa lebih aman dari ketertiban masyarakat yang mentaati protokol.
“Tentunya keselamatan adalah hal utama, karena kita ketahui bersama pasar adalah tempat orang berjual beli, dalam salah satu tempat kebutuhan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan terkadang kalau tidak ada petugas, ada saja pengunjung yang tidak menggunakan masker atau jaga jarak.
Ia berharap, dengan adanya pendisiplinan ini masyarakat akan lebih sadar akan terkait pentingnya protokol kesehatan, apalagi di Balangan masih ada yang terkena Covid-19.