TERAS7.COM – Setelah resmi berubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), PT Air Minum Intan Banjar langsung sesuaikan pembagian saham ke setiap pemilik atau pemodal.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemilik modal utama atau dalam hal ini daerah bersangkutan harus memiliki sedikitnya 51 persen saham.
Oleh karena itu, dalam pembagian saham PTAM Intan Banjar, selaku pemodal utama Pemerintah Kabupaten Banjar mengakuisi saham sebanyak 51,51 persen, lalu Pemerintah Kota Banjarbaru sebanyak 39,32 persen, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 9,17 persen.

“Jadi total sudah 100 persen saham yang disepakati tadi,” ujar Mokhamad Hilman selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan Dewan Pengawas PTAM Intan Banjar usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTAM Intan Banjar. Rabu (02/03/2022).
Kemudian, meski telah resmi berubah badan hukum, ia mengatakan untuk posisi Direktur Utama (Dirut) PTAM Intan Banjar dipastikan diperpanjang, karena berdasarkan ketentuan hal ini diperbolehkan.
“Berdasarkan ketentuan terkait perubahan badan hukum diperkenankan untuk memperpanjang, dan berdasakan hasil evaluasi, disepakati para pemegang saham ditetapkan untuk Dirut diperpanjang, dan pada hari ini tadi dilakukan pelantikan,” pungkasnya.