TERAS7.COM – Sengketa lahan yang melibatkan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Baramarta (Perseroda) hingga kini terus bergulir.
PT Baramarta melalui Plt Direktur Utama (Dirut), Saidan Pahmi akhirnya memberikan klarifikasi mengenai posisi perusahaannya dalam masalah konflik lahan ini.
Ditanya mengenai tanggung jawab atas ganti rugi lahan, Saidan menegaskan, PT Baramarta telah menyerahkan urusan keperdataan kepada mitra kerja, sesuai perjanjian kerja sama.
Kendati begitu, sebagai pemegang konsesi PKP2B, Saidan menyebut, jika PT Baramarta tetap bertanggung jawab dalam urusan administrasi.
“Dalam kerja sama ini, selain PT Madhani, ada PT Matanusa Artarona Sejahtera (MAS) sebagai kontraktor penjualan dan PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT) yang menangani aspek lain di luar tanggung jawab MAS dan MTN,” jelasnya, Selasa (04/03/2025).
Ia menambahkan, meskipun PT Baramarta tetap bertanggung jawab secara umum, penyelesaian sengketa keperdataan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra kerja.
“Kami telah mengalihkan tanggung jawab reklamasi, PNBP PPKH, rehabilitasi DAS, serta pengurusan lahan kepada mitra kerja sesuai kontrak,” ungkap Saidan.
Ketika ditanya apakah ada mitra lain yang mengalami sengketa serupa, Saidan menyebut bahwa dari lima mitra aktif PT Baramarta, hanya PT Madhani yang meminta keterlibatan perusahaan dalam penyelesaian sengketa.
“Mitra lain mampu menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa melibatkan PT Baramarta,” tutupnya.