Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PT Madhani Bersengketa Lahan, PT Baramarta Tak Mau Ikut Campur!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PT Madhani Bersengketa Lahan, PT Baramarta Tak Mau Ikut Campur!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Maret 2025, 13.43
Share
14 38 23 images
PT Baramarta angkat bicara soal posisinya dalam konflik lahan PT Madhani. (Foto:ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Sengketa lahan yang melibatkan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) di wilayah konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Baramarta (Perseroda) hingga kini terus bergulir.

PT Baramarta melalui Plt Direktur Utama (Dirut), Saidan Pahmi akhirnya memberikan klarifikasi mengenai posisi perusahaannya dalam masalah konflik lahan ini.

Ditanya mengenai tanggung jawab atas ganti rugi lahan, Saidan menegaskan, PT Baramarta telah menyerahkan urusan keperdataan kepada mitra kerja, sesuai perjanjian kerja sama.

Kendati begitu, sebagai pemegang konsesi PKP2B, Saidan menyebut, jika PT Baramarta tetap bertanggung jawab dalam urusan administrasi.

“Dalam kerja sama ini, selain PT Madhani, ada PT Matanusa Artarona Sejahtera (MAS) sebagai kontraktor penjualan dan PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT) yang menangani aspek lain di luar tanggung jawab MAS dan MTN,” jelasnya, Selasa (04/03/2025).

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Ia menambahkan, meskipun PT Baramarta tetap bertanggung jawab secara umum, penyelesaian sengketa keperdataan sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra kerja.

“Kami telah mengalihkan tanggung jawab reklamasi, PNBP PPKH, rehabilitasi DAS, serta pengurusan lahan kepada mitra kerja sesuai kontrak,” ungkap Saidan.

Ketika ditanya apakah ada mitra lain yang mengalami sengketa serupa, Saidan menyebut bahwa dari lima mitra aktif PT Baramarta, hanya PT Madhani yang meminta keterlibatan perusahaan dalam penyelesaian sengketa.

“Mitra lain mampu menyelesaikan masalahnya sendiri tanpa melibatkan PT Baramarta,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?