Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PTK Yang Rangkap Jabatan Diharapkan Memilih Salah satunya
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PTK Yang Rangkap Jabatan Diharapkan Memilih Salah satunya

Muhammad Fikri
Muhammad Fikri 5 Agustus 2021, 16.25
Share
BALANGANKepalaDisdikHRahmi1 750x536 1
SHARE

TERAS7.COM – Guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan melakukan pendataan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang rangkap jabatan. 


PTK yang rangkap jabatan diketahui setelah sebelumnya pihak Disdik melakukan evaluasi dan rasionalisasi dikarenakan kondisi keuangan daerah yang defisit. 


 Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan H Rahmi, mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran pertama menindaklanjuti surat Bupati Balangan nomor : 800/429/SKT/Disdik/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang permintaan PTK rangkap jabatan. 


“Sampai saat ini masih ada PTK yang memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah atau swasta termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (05/08/2021).


Berkenaan dengan hal tersebut, ujar H Rahmi, para PTK yang merasa rangkap jabatan agar segera menyampaikan surat pernyataan memilih salah satu jabatan paling lambat sampai tanggal 10 Agustus 2021. 

Baca juga :

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri


Menurutnya, apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan tidak menyampaikan pernyataan, maka PTK yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PTK di satuan pendidikan. 


“Selain karena kebutuhan anggaran, hal demikian ini juga untuk meningkatkan profesionalitas tugas PTK yang harus sesuai dengan jam mengajar,” ujarnya. 
Diungkapkan, H Rahmi bahwa tak menutup kemungkinan akan ada edaran kedua nantinya, namun pihaknya mengharapkan keaktifan PTK untuk melapor ke satuannya yakni ke pihak sekolah, setelah nantinya dilaporkan lagi ke korwil kecamatan. 


“Kami belum melakukan pendataan ada berapa PTK yang rangkap jabatan, tapi nanti setelah edaran kedua akan kami data. Kami mengharapkan ini berjenjang mulai bawah, karena yang mengetahui apakah PTK ada yang rangkap jabatan atau tidak adalah satuannya yakni pihak sekolah,” katanya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Abdul Hadi Perluas Akses Kuliah, Program 1.000 Sarjana Balangan Kini Jangkau 3.800 Mahasiswa

Pasar Murah Balangan ke-54, Seluruh Sembako Ludes Diserbu Warga Lamida Bawah

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?