TERAS7.COM – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat pembahasan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Darwandie. Dihadiri sejumlah anggota pansus dan kepala organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Darwandie dalam proses pembentukan rancangan peraturan daerah ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama adalah tahapan perencanaan perda itu sendiri.
“Selain tahapan perencanaan juga ada tahapan pembahasan, penetapan dan pembentukan perda. Nah, hari ini kita pada posisi pembahasannya,” ujarnya.
Darwandie mengatakan setelah dilakukannya perubahan kedua atas perda 10 tahun 2016 maka nanti struktur organisasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kapuas akan mengalami perubahan.
“Yang pertama akan ada penambahan dinas baru, itu direncanakan ya. Kemudian juga nomenkelatur di Bappeda itu juga akan berubah,” katanya.
Lanjut Darwandie, kalau dulu di Bappeda ada perencanaan dan penelitian atau litbang, namun nanti tidak ada lagi itu tapi dirubah yang lebih inovasi lagi yaitu pembentukan badan riset dan inovasi daerah (Brida).
“Karena nanti di daerah ini perencanaan pembangunan itu diawali hasil riset dulu. Kemudian dilakukan perencanaan melalui beberapa mekanisme seperti musrenbang, pokok pikiran DPRD dan lain sebagainya,” pungkas Darwandie.