Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Regulasi Kuota Penangkapan Ikan Belum Ditetapkan, Bagaimana Sistem Penjualan Kepiting Antar Pulau?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Regulasi Kuota Penangkapan Ikan Belum Ditetapkan, Bagaimana Sistem Penjualan Kepiting Antar Pulau?

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 23 Juni 2023, 19.35
Share
Regulasi kuota tangkap belum dirilis KKP, bagaimana sistem penjualan kepiting antar pulau?. Jumat (23/06/2023). (Foto: pexels)
Regulasi kuota tangkap belum dirilis KKP, bagaimana sistem penjualan kepiting antar pulau?. Jumat (23/06/2023). (Foto: pexels)
SHARE

TERAS7.COM – Seperti diketahui, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menggodok regulasi tentang kuota tangkap, untuk membatasi jumlah penangkapan ikan laut, termasuk di dalamnya kepiting bagi setiap daerah di Indonesia.

Lalu, dengan tidak adanya regulasi kuota penangkapan ini, bagaimana sistem penjualan kepiting antar pulau yang dilakukan oleh nelayan, apakah diperbolehkan atau tidak?

Menjawab ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Fajar Priyo Pramono mengatakan, jika penjualan ikan laut antar pulau diperbolehkan.

Meski begitu, menurutnya, tetap ada hal yang harus diperhatikan oleh nelayan jika ingin menjual kepiting antar pulau, yaitu minimal ukuran lebar karapas atau cangkang dari kepiting tersebut.

“Saat ini kan belum ada kuota tangkap, tapi untuk penjualan antar pulau diperbolehkan, asalkan mematuhi ukuran karapas, yang minimal lebarnya itu 12 centimeter,” ujarnya. Jumat (23/06/2023).

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kabut Asap Picu Kenaikan Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Bincang Santai, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Harjad ke-76 dan Expo 2026

Selain itu, dikatakan Fajar, dalam melakukan penjualan antar pulau, nelayan juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan oleh instansi terkait setempat.

Sebab, SKA menjadi modal penting bagi para nelayan untuk mendapatkan izin dari Balai Karantina, jika hendak melakukan penjualan ikan antar pulau.

Lanjut Fajar, SKA saat ini tidak mengacu terhadap kuota penangkapan, sebab regulasi mengenai hal tersebut masih tengah digodok oleh KKP.

“Kalau nanti peraturan keputusan kuota tangkap sudah keluar dari Kementrian, tentunya SKA berdasarkan itu (peraturan kuota tangkap -red),” terangnya.

Lantas, apa yang menyebabkan regulasi terkait kouta penangkapan ikan di Indonesia hingga sekarang masih belum dikeluarkan oleh KKP?

Menurut Fajar, hal ini dikarenakan, KKP tengah melakukan verifikasi ulang terhadap estimasi potensi ikan di laut, termasuk di dua zona tangkap Kalsel, yakni Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 di Laut Jawa dan WPP 713 di Selat Makassar.

“Jadi kalau yang kami tangkap, KKP akan memverifikasi lagi potensinya, mereka akan melibatkan para akademisi untuk menghitung lagi potensi perikanan laut, termasuk Kalsel.
Betulkan statistik yang ada saat ini, potensinya seperti itu,” ucapnya.

Disamping itu kata Fajar, produksi ikan di laut Indonesia terasa berkurang, mulai dari penangkapan yang semakin jauh hingga ke tengah laut, dan ukuran ikan yang ditangkap makin kecil.

“Nah itu tanda-tanda alam bahwa ikan kita itu dalam batas potensinya untuk diproduksi, bukan berarti dilarang, tapi akan diatur lagi penangkapannya, jumlah produksinya, sehingga nanti diharapkan ikan terus lestari,” ungkapnya.

Kemudian, bagaimana kuota penangkapan tahun-tahun sebelumnya di Kalsel, berapa diberi pemerintah?

Fajar menuturkan, jika pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima kuota penangkapan ikan, hal ini dikarenakan regulasi yang masih belum ditetapkan.

“Belum pernah menerima ketetapannya dari Kementrian, karena keputusan kuota penangkapan baru yang bakal (tengah digodok -red) ini, dan insya Allah tahun ini akan dikejar,” terangnya.

Dalam regulasi ini nantinya, dikatakan Fajar, tidak hanya mentetapkan kuota penangkapan ikan, melainkan juga akan menetapkan kriteria alat tangkap, hingga armada.

Adapun untuk langkah awal, KKP sudah menghitung estimasi potensi ikan di berbagai zona laut di Indonesia lewat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2022.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kabut Asap Picu Kenaikan Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Bincang Santai, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Harjad ke-76 dan Expo 2026

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?