Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Residivis Kasus 363 Ini Ditembak Polisi, 2 Rekannya Buron
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Residivis Kasus 363 Ini Ditembak Polisi, 2 Rekannya Buron

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 26 Maret 2022, 09.30
Share
Residivis Kasus 363 Ini Ditembak Polisi 2 Rekannya Buron
Satu dari 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan timah panas. Foto: Tumbur Parlindungan Simbolon
SHARE

TERAS7.COM – Satu dari 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan timah panas.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2022).

Ia juga menjelaskan, pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) merupakan warga jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat adalah seorang residivis. Pada tahun 2019, DI ditangkap dengan kasus 363 KUHP.

“Peristiwa pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga jalan Sei Asahan No. 14 A Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan korban kepada Polisi, barang-barang yang berada di dalam rumahnya telah raib disikat maling, seperti 1 unit kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah velg sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium.

Baca juga :

Warung di Paringin Balangan Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

“Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.500.000 kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Asahan yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku DI diketahui telah pernah melakukan tindak pidana yang sama seperti ciri-ciri yang disampaikan oleh korban kepada Polisi.

“Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib petugas mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di jalan Ali Syahbana, Kelurahan Mutiara dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir,” ujarnya.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres Asahan, pelaku melawan petugas yang dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya petugas membawa pelaku ke RSU HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.

“Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam merk GMC, martil dan kunci pas,” jelasnya.

Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan DI bersama 2 orang rekannya, yakni P dan F yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Asahan.

“Terhadap 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh petugas dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Warung di Paringin Balangan Dibobol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Curi Keranda Mayat, Tiga Sekawan Ditangkap Polisi

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?