TERAS7.COM – Seorang pemuda warga Dusun I, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Pasalnya, pria berinisial WA (23) tersebut diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit PT BSP, Dusun I, Desa Sei Buru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kaleng rokok gudang garam Surya, 5 paket plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2.67 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 1 unit HP merek Oppo, 1 buah pipet sekop, 1 buah korek mancis, uang tunai Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).
Ia juga menerangkan, pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat di perkebunan kelapa sawit PT BSP, Dusun I, Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Hasil introgasi terhadap pelaku, WA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan barang sabu tersebut di peroleh dari temannya yang berinisial AR,” pungkasnya.
Terhadap pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke kantor Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.