TERAS7.COM – Sebanyak 455 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupataen Barito Kuala (Batola) telah memperbaiki dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon KPU RI. Sebelumnya tercatat 485 bacaleg pada saat pendaftaran beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, artinya 30 bacaleg dapat disimpulkan tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan anggota KPU Batola Noor Yanto di Kantor KPU, Senin (10/7/2023).
Ia mengatakan, KPU Batola sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023, akan melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen sebanyak 455 bacaleg tersebut.
Dari pengajuan perbaikan itu, lanjut Noor Yanto, ada sekitar 30 bacaleg yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS).
“Karena tidak melakukan perbaikan, kemungkinan besar otomatis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” timpalnya.
Ia juga menyebutkan, perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut kebanyakan terdapat pada fotokopi ijazah yang belum dilegalisir, serta belum memiliki surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri.
Guna mencegah terjadinya kasus Ijazah palsu, imbuh Noor Yanto, pihaknya juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada sumber yang mengeluarkan ijazah.