Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Selesaikan Kasus UU ITE dengan Restorative Justice, Hinca Pandjaitan Apresiasi Polres Asahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Selesaikan Kasus UU ITE dengan Restorative Justice, Hinca Pandjaitan Apresiasi Polres Asahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 22 April 2022, 02.10
Share
20220422 010529
Anggota DPR RI dan Kasat Reskrim Polres Asahan.
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus UU ITE yang menjerat RSAS sebagai pelaku dan ALS sebagai korban.

Sebagaiman dimaksud dalam rumusan UU ITE pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menjelaskan, hasil yang dicapai dari restorative justice ini adalah kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara dengan kekeluargaan.

“Untuk rencana tindaklanjut, kami menghentikan penyidikan tindak pidana dimaksud dan menyampaikan tembusannya kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran,” jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Asahan Lela Sari Sinaga mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya yang telah membantu pelaksanaan restorative justice perkara ITE.

Baca juga :

Di Hadapan DPR RI, Komisi II DPRD Banjarbaru Perjuangkan Restorative Justice untuk UMKM

Sepasang Kekasih Asal Medan Nyuri di Kisaran, Penadahnya Ikut Digulung Jatanras Polres Asahan

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

“Semoga dapat menjadi contoh untuk menerapkan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Asahan, dan jangan ada dendam diantara kedua belah pihak,” cetusnya. 

Sementara, dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII turut mengapresiasi Polres Asahan yang telah menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara UU ITE.

Sedangkan terhadap korban dan pelaku, ia juga mengucapkan terima kasih, karena telah bersedia menyelesaikan perkara ini dengan cara restorative justice.

“Jangan ada dendam di kedua belah pihak, dan jadikan pembelajaran dari masalah yang ada. Kedua kepala desa harus menjadi contoh dan menerapkan restorative justice dalam melayani masyarakat di desa masing-masing, serta harus meredam intoleransi di Kabupaten Asahan untuk meredam terjadinya konflik antar desa,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Di Hadapan DPR RI, Komisi II DPRD Banjarbaru Perjuangkan Restorative Justice untuk UMKM

Sepasang Kekasih Asal Medan Nyuri di Kisaran, Penadahnya Ikut Digulung Jatanras Polres Asahan

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

8 Kg Sabu Direbus Polres Asahan

Naas! 3 Pencuri Ditangkap Saat Melangsir Bagian Potongan Lembu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?