TERAS7.COM – Seorang pria berinisial KS (53) warga Dusun III Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Pria yang diketahui bekerja sebagai petani tersebut diamankan Satres Narkoba Polres Asahan atas dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Asahan berupa, 1 klip plastik berisi diduga sabu seberat bruto 0,84 gram, 1 unit handphone Nokia berwarna hitam, dan 1 buah bong.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu 29 Juni 2022 pukul 22.30 Wib atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya di Dusun III, Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, melalui informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disampaikan.
“Setibanya di lokasi yang dimaksud, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian personel juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang didampingi oleh Kadus Dusun III Gunung Berkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu disimpan di bawah perlak yang dibalut dengan tisu berwarna putih,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria dewasa berinisial M.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.