Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Seorang Pria Dengan Dompet Pink di Tangkap Polisi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Seorang Pria Dengan Dompet Pink di Tangkap Polisi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 November 2021, 14.30
Share
tersangka AD (39) diamankan beserta barang buktinya oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (Foto : Humas Polres Banjarbaru).
SHARE

TERAS7.com – Diduga sering menjadi tempat praktik peredaran gelap narkotika, sebuah rumah di Perum Benawa Raya Jalan Madinah Blok O Kelurahan Guntung manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru digrebek polisi.

Penggrebekan barang haram ini dilakukan kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam penggrebekan itu, satu orang tersangka berinisial AD (39) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti 4 lembar plastik klip sabu dengan berat kotor 1,21 gram dan berat bersih 0,40 gram.

“Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin.

Kemudian, tersangka dan barang bukti lainnya berupa rokok Crystal Special, dompet pink, handphone Samsung biru, Nokia Kuning, tissu putih diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut

Baca juga :

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Keji! Oknum TNI AL Jumran Peragakan Caranya Membunuh Jurnalis Juwita

Atas perbuatannya yang melanggar hukum ini, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mana ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

You Might Also Like

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Paket Teror Kepala Babi ke Tempo Dikirim via Ojol, Pengemudi Kini Diperiksa Polisi

Keji! Oknum TNI AL Jumran Peragakan Caranya Membunuh Jurnalis Juwita

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL!

JMSI Kecam Teror Paket Kepala Babi di Kantor Tempo

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?