Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai berlakukan Sertifikat Tanah Elektronik. Namun hingga saat ini pemberlakuan tersebut hanya terdapat di 5 daerah di Pulau Jawa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalimatan Selatan, Alen Saputra saat dijumpai diruang kerjanya. Senin (05/7/2021).
“Untuk di Kalsel masih lama, karena pemberlakuan ini bertahap,” ujar Alen.
Menurut Alen, pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik ini bukanlah hal mudah, banyak tahapan yang harus dilalui dan dikaji. Sehingga pemberlakuan di Kalimantan Selatan tergolong masih lama.
“Pertama, harus semua pemda memberlakukan sertifikat online ini dulu. Setelah itu, baru perusahaan-perusahaan besar, itupun kemungkinan uji coba dulu di Pulau Jawa,”
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa pelayanan secara online sudah diberlakukan di seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah lagi untuk datang ke BPN setempat.
Tujuan utama digagasnya Sertifikat Tanah Elektronik ini ialah untuk memberantas mafia tanah. Selain itu juga bertujuan agar menjamin kepastian hukum, dan mengindari kehilangan.
“Jadi, masyarakat tidak takut lagi kalau terjadi sesuatu, karena mereka cuman pegang salinan, kalau sertifikat aslinya ada di BPN,” ucapnya.
Kemudian, terkait mafia tanah, Alen mengaku bahwa selama ia menjabat sebagai Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalimatan Selatan, belum pernah menemukan adanya persoalan tersebut.
“Semenjak saya disini, belum pernah ada mafia tanah, tapi kami kurang tahu soal itu, karena ranahnya pihak kepolisian,” tandasnya.