TERAS7.COM – Mardani Haji Maming dituding terima aliran dana dari kasus gratifikasi dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Dalam jalannya sidang pemeriksaan terdakwa kasus gratifikasi dugaan korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Dwidjono mengungkapkan, bahwa tidak ada Mantan Bupati Tanbu yaitu Mardani Haji Maming menerima kucuran dana dari kasus gratifikasi izin tambang senilai 27,6 miliar, Senin (23/05/2022).
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Abdul Salam, apakah benar Mardani Haji Maming menerima aliran dana tersebut?
“Tidak ada,” jawab dwidjono.
Abdul Salam mengingatkan, bahwa dalam kasus hukum yang berjalan tidak ada judge terhadap siapa pun tanpa ada bukti yang konkrit, agar tidak ada polemik dari luar yang mengganggu jalannya proses hukum tersebut.
Sidang pun terus berlanjut, Hakim Ketua persidangan , Yuriansyah mengambil alih dan menegaskan kembali pernyataan yang diucapkan oleh Dwidjono.
“Dari 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” Yuriansyah kembali bertanya.
“Tidak ada yang mulia,” Dwidjono kembali menjawab.
Sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA hingga 22.00 WITA itu,usai Sidang Abdus Salam menyampaikan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.
“Terkait kasus ini senilai 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.
Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan.
Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang menginginkan dihadirkan pihak terdakwa, yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.