Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sidang Tipikor: Mardani H Maming Tidak Pernah Menerima Uang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sidang Tipikor: Mardani H Maming Tidak Pernah Menerima Uang

Tim Redaksi
Tim Redaksi 24 Mei 2022, 14.50
Share
WhatsApp Image 2022 05 24 at 14.07.25
Proses Sidang Kasus Gratifikasi dugaan Korupsi Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Senilai 27,6 Miliar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam (23/05/2022). Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM –  Mardani Haji Maming dituding terima aliran dana dari kasus gratifikasi dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Dalam jalannya sidang pemeriksaan terdakwa kasus gratifikasi dugaan korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa Dwidjono mengungkapkan, bahwa tidak ada Mantan Bupati Tanbu yaitu Mardani Haji Maming menerima kucuran dana dari kasus gratifikasi izin tambang senilai 27,6 miliar, Senin (23/05/2022).

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Abdul Salam, apakah benar Mardani Haji Maming menerima aliran dana tersebut?

“Tidak ada,” jawab dwidjono.

Abdul Salam mengingatkan, bahwa dalam kasus hukum yang berjalan tidak ada judge terhadap siapa pun tanpa ada bukti yang konkrit, agar tidak ada polemik dari luar yang mengganggu jalannya proses hukum tersebut.

Baca juga :

MENANG LAGI! Putra Kusan FC Melaju ke Final Usai Tumbangkan MHN Perseroda 3-0

Dari Tanah Bumbu untuk Indonesia: Putra Kusan FC Hadirkan Pemain Timnas Untuk Motivasi Generasi Muda

Tontonan Manis, Serangan Tajam Timnas dari Putra Kusan FC Unggul 8-0 Melawan Generasi FC

Sidang pun terus berlanjut, Hakim Ketua persidangan , Yuriansyah mengambil alih dan menegaskan kembali pernyataan yang diucapkan oleh Dwidjono.

“Dari 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” Yuriansyah kembali bertanya.

“Tidak ada yang mulia,” Dwidjono kembali menjawab.

Sidang yang dimulai sejak pukul 16.00 WITA hingga 22.00 WITA itu,usai Sidang Abdus Salam menyampaikan, sesuai fakta persidangan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” jelasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan.

Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang menginginkan dihadirkan pihak terdakwa, yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

MENANG LAGI! Putra Kusan FC Melaju ke Final Usai Tumbangkan MHN Perseroda 3-0

Dari Tanah Bumbu untuk Indonesia: Putra Kusan FC Hadirkan Pemain Timnas Untuk Motivasi Generasi Muda

Tontonan Manis, Serangan Tajam Timnas dari Putra Kusan FC Unggul 8-0 Melawan Generasi FC

Hazaz Legenda Persepan Turun Gunung, Manager Pantau Langsung Latihan Putera Kusan FC

Aksi Bajual Wadai 2026 Dibuka, Siap Jadi Magnet Wisata Kuliner Ramadan di Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?