TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AOR atas kepemilikan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram pada Kamis (27/01/2022) di Desa Bincau Martapura.
Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli narkotika maka dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Sat Resnarkoba menciduk AOR sekitar 18.30 Wita karena diduga memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Bincau ini ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram dan 0,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok
Kapolres Banjar melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi mengakatan memang benar telah terjadi penangkapan terhadap seorang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Bincau Martapura.
“Memang benar bahwa pada hari Kamis personil Sat Resnarkoba telah berhasil menangkap seorang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Bincau,” ujarnya.
AKP Heriadi menambahkan dari pengakuan pelaku barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan peredar sabu di Desa Bincau.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya sendiri dan selanjutnya kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar sabu di Desa Bincau,” ujarnya
AKP Heriadi menambahkan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini akan dijerat Pelaku terjerat pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman rehabilitasi atau maksimal 4 tahun penjara.