TERAS7.COM – Selama bulan Ramadan 1444 H ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui arahannya meminta agar, kegiatan buka puasa bersama (bubker) bagi para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Arahan Presiden itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa (21/03/2023) lalu.
Surat arahan itu ditujukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut.
Menyikapi permintaan Presiden ini, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengaku, dirinya baru menerima surat arahan itu, dan berencana akan mempelajarinya terlebih dulu.
“Jadi kita baru menerima imbauannya, nanti kita pelajari dulu,” ujar Aditya saat pembukaan pasar kuliner Ramadan di Lapangan Murdjani, Kota Banjarbaru. Kamis (23/03/2023).
Bagi Walikota Banjarbaru, surat ini merupakan imbauan dari Presiden agar meniadakan kegiatan buka puasa bersama, sehingga boleh diikuti ataupun tidak.
“Tapi yang namanya himbauan itu, boleh diikuti boleh tidak, dan tidak ada sanksinya,” ucap Walikota.
Menurutnya, jika situasi lokal di Kota Banjarbaru memungkinkan maka akan dilaksanakan, namun apabila sebaliknya akibat adanya kenaikan covid atau lain sebagainya, maka buka puasa bersama ditiadakan.
“Situasi lokal bagaimana, kalau memungkinkan kita melaksanakan ya laksanakan, kalau tidak memungkinkan ada kenaikan covid dan lain sebagainya, ya kita urungkan untuk melaksanakan itu,” ungkapnya.
Akan tetapi, pada intinya, Aditya mengatakan, perihal surat arahan Presiden terkait permintaan atar ditiadakan buka puasa bersama ini akan dibahas lewat rapat oleh Pemko Banjarbaru.