TERAS7.COM – Polisi menetapkan sopir bus maut yang menewaskan 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu sebagai tersangka.
Sopir bus maut bernama Sadira itu ditetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup oleh pihak berwajib.
“Pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan mengungkapkan empat fakta penting. Berdasarkan temuan tersebut, Kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus bernama Sadira, warga Bekasi, sebagai tersangka,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, dilansir dari PMJ News, Selasa (14/05/2024).
Meski begitu, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini.
Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tiga belas saksi, dan juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.
Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan dari bus maut tersebut.
“Hanya bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian,” jelasnya.
Adapun sopir bus maut tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.