TERAS7.COM – Mewakili Bupati Kabupaten Kotabaru, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Zaenal Arifin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (21/10/2024).
Dalam rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8 tahun sidang 2024/2025 ini, ia tidak hanya hadir sebagai perwakilan, tetapi juga menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penambahan modal ini, diharapkan kapasitas BPR dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya berdampak positif pada peningkatan laba perusahaan serta dividen yang diterima oleh pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Oleh karena itu, diperlukan pembaruan untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Zaenal Arifin menegaskan, pembaruan pada Perda Nomor 29 Tahun 2017 sangat diperlukan agar regulasi yang ada lebih mampu menjawab tantangan dan kebutuhan daerah ke depan.
Tiga Raperda tersebut antara lain:
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). - Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Saijaan Mitra Lestari. Perubahan ini dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, dengan tujuan memperkuat struktur hukum perusahaan agar lebih adaptif dan sesuai dengan regulasi serta dinamika bisnis yang berkembang di daerah.
- Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.