Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Sudah 3 ASN Kota Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Sudah 3 ASN Kota Banjarbaru Diberhentikan Tidak Hormat

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 28 Juni 2021, 19.02
Share
WhatsApp Image 2021 06 28 at 18.09.24 1
SHARE

TERAS7.COM – Sepanjang tahun 2021, sudah ada sedikitnya 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan status kepegawaiannya di Kota Banjarbaru. Adapun kasusnya yaitu 2 penggelapan dan 1 pemalsuan identitas.

“Untuk penggelapan ada 2 orang ASN yang terlibat dan diberhentikan tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana. Senin (28/6/2021).

Jika melihat kebelakang, pada tahun 2020. Ada kasus lainnya yang menyangkut ASN di Kota Banjarbaru, yakni indispliner sebanyak 2 orang yang telah melakukan tindakan absensi dengan akumulasi dalam satu tahun lebih dari 46 hari.

Tidak hanya itu, 2 orang ASN juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga total ada 7 kasus yang menyeret kepegawaian atau ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sejak tahun 2020.

Dikatakan Sri, pihaknya setiap bulan juga selalu melakukan pendataan tingkat kehadiran ASN di seluruh SKPD. Sehingga, jika dalam sebulan terkahir telah melakukan absen lebih dari 6 hari. Maka akan diberikan surat peringatan kepada kepala SKPD bersangkutan.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

“Pasti kita surati kepala SKPD bersangkutan agar memberikan hukuman ringan, seperti teguran dulu,” ucapnya.

“Kalau masuk kategori sedang, nanti akan ditunda kenaikan gaji serta pangkatnya. Kemudian, jika masuk kategori berat, maka akan dibebaskan jabatan, diturunkan pangkat selama 3 tahun, hingga diberhentikan dengan hormat, maupun tidak hormat,” sambungnya.

WhatsApp Image 2021 06 28 at 17.46.50
Sri Lailana, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru.

Lebih jauh ia menerangkan, jika oknum ASN yang terseret kasus hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun belum inkrah. Sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku pihaknya hanya dapat memberhentikannya sementara.

Pemberhentian sepenuhnya hanya akan dapat dilakukan pihaknya, jika putusan terhadap kasus oknum ASN tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, dan memang bersalah.

“Pemberhentian sementara itu haknya akan dicabut. Misalnya, ia akan mendapatkan gajih 50 persen, tunjangan tidak dapat. Kemudian, setelah inkrah jika divonis tidak bersalah, akan kita kembalikan 100 persen status kepegawaiannya. Tapi, kalau ternyata bersalah, baru kita berhentikan,” jelasnya.

Terkait penyelewengan anggaran, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atas perihal tersebut.

“Belum ada sih sampai saat ini,” ucapnya.

Kendati demikian, jika memang benar terjadi penyelewengan anggaran, ia mengatakan, pihak yang berwenang lebih dulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut adalah Inspektorat.

Secara garis besar, ia menjelaskan, setiap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, namun hanya ditetapkan tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara serta dicabut haknya.

Kemudian, jika keputusan sudah inkrah dan ASN tersebut divonis bersalah. Maka selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Disisi lain, untuk meminimalisir pelanggaran oleh ASN dikemudian hari, ia meminta agar SKPD bersangkutan dapat lebih intens melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang terindikasi melanggar kode etik.

“Jika ASN terindikasi melakukan perilaku melanggar, paling tidak melakukan laporan awal kepada atasannya langsung. Jika memang tidak bisa dibina di unit kerjanya, maka laporkan kepada Walikota melalui kita (BKPP),” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Ketua I TP PKK Tapin Siapkan Langkah Lanjutan Usai Sosialisasi Bela Negara

Anggaran Tapin Turun Rp500 Miliar, Wabup Juanda Tekankan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?