Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Surat Pernyataan Hendri, Terkait Adanya Dugaan Pungli, Pemalsuan Surat dan Tandatangan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Surat Pernyataan Hendri, Terkait Adanya Dugaan Pungli, Pemalsuan Surat dan Tandatangan

Manuparyadi
Manuparyadi 26 April 2021, 14.14
Share
SHARE

TERAS7.com – Kepala Desa Manusup Hilir Kecamatan MantangaiKabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Dartini, Diduga melakukan perbuatan tindakan melawan hukum.

Hal ini diketahui setelah salah satu warga Desa nya yang juga menjabat sebagai aparat Desa Kasi Pelayanan Umum, Hendri, membuat Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya sewaktu mau menjadi perangkat Desa diminta harus membayar dengan memberi sejumlah uang kepada oknum Kades.

Setelah mendapat jabatan di perangkat Desa sebagai Kasi Pelayanan Umum dirinya mendapat gaji full 100% selama tiga bulan, selanjutnya untuk bulan berikutnya gaji yang dia terima dipotong atau diambil oleh oknum Kades dengan alasan Hendri absen tidak aktif  melaksanakan tugas nya.

Menurut keterangan Hendri kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com pada prakteknya bahwa secara administrasi benar tercatat gaji nya dibayarkan semua dan surat tanda terima pembayaran gaji nya ada.

Namun setelah tanda terima di tandatangani, uang gaji tersebut ungkapnya, langsung di potong oleh Kades sebesar 70% dari jumlah uang gaji yang diterimanya, sehingga diri nya hanya menerima sisa gaji yang 30% saja.

Baca juga :

Dilarang Pungli di Disdukcapil, Walikota Banjarbaru Ajak Masyarakat Lapor Jika Menemukan

Disdukcapil Tanah Bumbu Pastikan Pelayanan Administrasi Gratis, Jika Ada Pungli Laporkan!

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Dijelaskan nya juga ,bahwa dirinya dalam setiap kali menerima gaji itu di rumah nya oknum Kades dan dibayarkan langsung oleh oknum Kades sendiri dan disaksikan suaminya.

Dalam isi Surat Pernyataan Hendri tersebut ada lima poin, pada poin satu dan tiga terkait dugaan pungli, sedangkan pada poin empat dan lima terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri nya dan pemalsuan tandatangan nya.

Akibatnya diduga Kades Manusup Hilir melakukan dua macam dugaan pelanggaran hukum, pertama dugaan pelanggaran hukum saber pungli dan Tipikor, kedua dugaan pelanggaran Pasal 263, ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut ; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, perjanjian sesuatu (kewajiban) atau sesuatu yang dapat dipercaya, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan , dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, dengan acaman hukuman penjara selama enam tahun.

Kades Manusup Hilir, Dartini, dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa isi Surat Pernyataan Hendri itu tidak benar dan menyebut Surat Pernyataan itu ‘Ngawur’.

Lebih lanjut kata Dartini, Hendri itu tidak aktif melaksanakan tugas nya selama dua tahun dan soal bukti pembayaran gaji nya ada serta diakuinya bahwa selama ini dirinya melaksanakan tugas sebagai Kades sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sa’at dikonfirmasi wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com melalui telepon selulernya, Camat Mantangai, Yubderi, Spd,MA, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan dirinya sudah menerima laporan Surat Pernyataan dari Hendri, dan sudah menerima juga surat pengunduran diri aparat Desa Kasi Pelayanan Umum atas nama Hendri.

Camat mengakui dan sudah mencoba mencocokkan dua tandatangan atas nama Hendri, ternyata hasilnya terlihat berbeda.

Indikasi pemalsuan surat pengunduran diri dimaksud diduga kuat palsu, Camat Mantangai ingin masalah ini dikoordinasikan dan dimediasi terlebih dahulu.

Tetapi kebetulan waktu itu suami Kades sedang sakit dan dirawat di RSUD Kapuas, sehingga keinginan Camat tertunda sampai sa’at ini, hingga berita ini dimuat belum ada kepastian penyelesaian permasalah tersebut.

You Might Also Like

Dilarang Pungli di Disdukcapil, Walikota Banjarbaru Ajak Masyarakat Lapor Jika Menemukan

Disdukcapil Tanah Bumbu Pastikan Pelayanan Administrasi Gratis, Jika Ada Pungli Laporkan!

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Polisi Geledah Klinik Tempat Selebgram Medan Sedot Lemak Berujung Meninggal Dunia

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?