TERAS7.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa dari 19 kecamtan di Kabupaten Banjar telah ditetapkan pada 24 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Banjar pada Senin (15/3/2021) mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi Permedagri Nomor 72 dan Perbup yang baru ini pada Panitia Pelaksana Pemilihan di Desa.
“Sebagai target kami, sosialisasi ini akan diselesaikan sebelum bulan Ramadhan. Untuk sosialisasi kami akan laksanakan dari 19 kecamatan,” sebutnya.
Pada sosialisasi ini kata Syahrialludin akan dilakukan secara bertahap dan jika sosialisasi ini sudah selesai, tentu akan masuk pada pendaftaran pemilih dan penetapan jumlah pemilih.
“Setelah itu baru lah akan masuk ke persiapan kampanye, minggu tenang lalu pemilihan,” ujarnya.
Namun karena masih berada di tengah wabah pandemi Covid-19, pelaksanaan untuk kampanye kali hanya dilaksanakan secara virtual, tidak ada kampanye dengan sistem tatap muka.
“Baik itu lewat sebaran, media sosial dan sebagainya. intinya tidak ada pelaksanaan secara tatap muka,” tegasnya.
“Sebenarnya tidak menutup kemungkinan pelaksanaan kampanye diperbolehkan secara tatap muka. Namun harus dalam keadaan aman dari Covid-19. Yang kedua tidak adanya akses internet di wilayah tersebut. Sedangkan wilayah kecamatan yang akan dilaksanakan Pilkades sudah terjangkau akses internet,” sebutnya.
Jika ada calon kepala desa (kades) yang mengundurkan diri, Syahrialludin menyebutkan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda secara materi.
“Sanksi berupa uang ini dihitung sesuai pelaksanaan Pilkades yang sudah berjalan. Saat ini tidak ada sih calon kades yang mengundurkan diri, karena kami sudah jelaskan secara rinsi bagaimana sanksinya,” jawabnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Banjar, Kamaruzzaman sangat mengapresiasi dan menyetujui penyusunan tahapan Pilkades yang disampaikan Dinas PMD Kabupaten Banjar.
“Namun ada beberapa hal yang kita ingatkan dan memberikan masukan, seperti harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tersebut, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sesuai dengan perundang-undangan tidak lebih dari 500 pemilih, tahap perhitungannya dari TPS desa ke TPS induk (kecamatan), antisipasti adanya kesamaan jumlah hasil perhitungan suara dan antisipasi adanya menggugat dan tergugat antara satu dan lainnya,” ucapnya.
Kamaruzzaman berharap dengan adanya aturan yang sudah ditetapkan ini, masyarakat bisa menerima tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang disusun Dinas PMD Banjar ini.