TERAS7.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diketahui belum menuntaskan pembayaran sisa dana pengerjaan proyek kepada perusahaan CV Beusabe Jaya.
Sisa dana proyek yang belum dibayarkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe kepada CV Beusabe Kaya ini yaitu pengerjaan Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, dengan sumber anggaran APBD tahun 2020.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe selaku tergugat untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada CV Beusabe Jaya selaku penggugat sebesar Rp 228.480.000 atas pengerjaan proyek tersebut.
“Pemerintah Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam abaikan putusan PN Lhokseumawe dalam pekara No.1/Pdt.G.S/2022/PN/Lsm yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht -red) sejak tahun 2022,” kata Rina Fitriana kepada wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com, pada Kamis (24/08/2023).
Menurut Rina, sampai saat ini Pemerintah Lhokseumawe belum ada itikad baik untuk menuntaskan pembayaran sisa dana atas pengerjaan proyek di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum tersebut.
“Proyek sudah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar. Kami sudah pernah mengirim surat ke Pemerintah Kota supaya dapat dilaksanakan putusan pengadilan Lhokseumawe, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Ramli membenarkan jika pihaknya dihukum oleh PN Lhokseumawe tersebut.
Ramli menyebut, jika PN Lhokseumawe menghukum pihaknya untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada CV Beusabe Jaya sebesar Rp228.480.000 atas proyek Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
“Bagunan yang dikerjakan oleh CV Beusabe Jaya tersebut bermasalah, pihak penerima tidak mau menepati, karena bangunannya dikerjakan tidak bagus, sehingga masuklah pengaduan ke Reskrim Polres Lhokseumawe,” ucapnya.
“Kami semua sempat dipanggil oleh Reskrim, hasil dari pada pemanggilan dilimpahkan kepada Inspektorat, hasil audit inspektorat dan turun tim dari politeknik bahwa bagunan tersebut tidak sesuai spek, hasilnya total los, karena total los, sama dengan tidak ada bagunan, kami tidak berani bayar,” tambahnya.
Menurut Ramli, alasan pihaknya belum menuntaskan pembayaran karena atas perintah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang meminta untuk menahan pembayaran sisa dana proyek tersebut.
“Kami ada keragu-raguan, dengan itu Sekda gelar rapat panggil pihak jaksa, kan di jaksa ada pengacara pemerintah, oleh jaksa mengatakan jangan bayar, kami review kembali kata pihak jaksa, dengan itu bukan kami tidak mau bayar atau abaikan pengadilan, tapi karena aba-aba dari pihak kejaksaan jangan bayar,” sambung Ramli.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama membantah jika pihaknya telah memerintahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe untuk jangan membayar hutang proyek tersebut.
Sebab katanya, dari hasil putusan PN Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hanya memberi saran dan pendapat kepada Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe selaku tergugat.
“Kita hanya memberikan saran dan pendapat, kami tidak pernah memerintah atau melarang untuk tidak boleh bayar,” tegas Therry Gutama.