Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Bayar Sisa Uang Proyek, Pemkot Lhokseumawe Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Bayar Sisa Uang Proyek, Pemkot Lhokseumawe Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Raja Kalkausar
Raja Kalkausar 25 Agustus 2023, 09.33
Share
Lhokseumawe
Proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, dengan sumber anggaran APBD tahun 2020. Kamis (24/08/2023). (Foto: Raja/teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah diketahui belum menuntaskan pembayaran sisa dana pengerjaan proyek kepada perusahaan CV Beusabe Jaya.

Sisa dana proyek yang belum dibayarkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe kepada CV Beusabe Kaya ini yaitu pengerjaan Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, dengan sumber anggaran APBD tahun 2020.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe selaku tergugat untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada CV Beusabe Jaya selaku penggugat sebesar Rp 228.480.000 atas pengerjaan proyek tersebut.

“Pemerintah Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam abaikan putusan PN Lhokseumawe dalam pekara No.1/Pdt.G.S/2022/PN/Lsm  yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht -red) sejak tahun 2022,” kata Rina Fitriana kepada teras7.com, pada Kamis (24/08/2023).

Menurut Rina, sampai saat ini Pemerintah Lhokseumawe belum ada itikad baik untuk menuntaskan pembayaran sisa dana atas pengerjaan proyek di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum tersebut.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

“Proyek sudah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar. Kami sudah pernah mengirim surat ke Pemerintah Kota supaya dapat dilaksanakan putusan pengadilan Lhokseumawe, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Ramli membenarkan jika pihaknya dihukum oleh PN Lhokseumawe tersebut.

Ramli menyebut, jika PN Lhokseumawe menghukum pihaknya untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada CV Beusabe Jaya sebesar Rp228.480.000 atas proyek Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Bagunan yang dikerjakan oleh CV Beusabe Jaya tersebut bermasalah, pihak penerima tidak mau menepati, karena bangunannya dikerjakan tidak bagus, sehingga masuklah pengaduan ke Reskrim Polres Lhokseumawe,” ucapnya.

“Kami semua sempat dipanggil oleh Reskrim, hasil dari pada pemanggilan dilimpahkan kepada Inspektorat, hasil audit inspektorat dan turun tim dari politeknik bahwa bagunan tersebut tidak sesuai spek, hasilnya total los, karena total los, sama dengan tidak ada bagunan, kami tidak berani bayar,” tambahnya.

Menurut Ramli, alasan pihaknya belum menuntaskan pembayaran karena atas perintah Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang meminta untuk menahan pembayaran sisa dana proyek tersebut.

“Kami ada keragu-raguan, dengan itu Sekda gelar rapat panggil pihak jaksa, kan di jaksa ada pengacara pemerintah, oleh jaksa mengatakan jangan bayar, kami review kembali kata pihak jaksa, dengan itu bukan kami tidak mau bayar atau abaikan pengadilan, tapi karena aba-aba dari pihak kejaksaan jangan bayar,” sambung Ramli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama membantah jika pihaknya telah memerintahkan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe untuk jangan membayar hutang proyek tersebut.

Sebab katanya, dari hasil putusan PN Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hanya memberi saran dan pendapat kepada Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe selaku tergugat.

“Kita hanya memberikan saran dan pendapat, kami tidak pernah memerintah atau melarang untuk tidak boleh bayar,” tegas Therry Gutama.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?