TERAS7.COM – Perkembangan kasus tindak pidana kekerasan yang di alami siswi kelas dua SD di wilayah Kabupaten Tabalong, pada Senin, (14/3/2022), akhirnya motif pelaku AS alias Bidawang (30), diungkap jajaran Polres Tabalong.
“Diduga akibat nafsu seksual karena pelaku AS alias Bidawang (30) sudah berpisah 7 bulan dari istrinya,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono. Selasa, (22/3/2022).
Terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh AS warga Desa Kandris, Bartim, Kalteng ini terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga korban.
“Berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal pihak RSUD H. Badaruddin Kasim, Tanjung, terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher.
“Dugaan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan,” jelasnya.
Sementara untuk proses pemeriksaan terhadap korban, saksi maupun pelaku, kini masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong.
“Untuk korban yang di dampingi orangtuanya belum bisa dimintai keterangan, karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.