TERAS7.COM – Kandang ayam di Jalan Palam Raya RT 2 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang dikeluhkan warga setempat karena bau tak sedap diduga ilegal atau belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah.
Padahal, kandang ayam ini diketahui sudah berdiri setahun belakangan, dan beroperasi sejak 3 bulan terakhir, serta sudah melakukan panen sebanyak 2 kali.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan dari Lurah Palam, Ciptadi Sunaryo yang mengatakan bahwa, kandang ayam di wilayahnya itu masih dalam tahap proses pembuatan izin operasional.
“Terkait izin operasional kandang ayam itu yang kami gali informasi dari pemilik kandang, bahwa si pemilik kandang masih dalam tahap proses untuk pembuatan izin operasi kandang tersebut,” ujarnya. Kamis (25/08/2022).
Lalu, sepengetahuan Lurah Palam, kandang ayam itu juga dikabarkan masuk ke dalam wilayah ring 1 Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga sulit untuk mendapatkan izin mendirikan kandang, dalam hal ini peternakan unggas.
Terlebih lagi menurut Lurah Palam, wilayah tempat berdirinya kandang ayam yang diduga ilegal itu peruntukannya bagi permukiman.
“Tapi sepengetahuan kami kandang ayam yang di RT 2 ini yang juga masuk wilayah Ring 1 Provinsi, jadi kemungkinan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan kandang (untuk peternakan unggas),” ucapnya.
“Lalu, setahu kami untuk wilayah tersebut juga masuk dalam peruntukannya untuk permukiman,” tambahnya.
Sehingga, untuk sementara ini menurut Lurah Palam, bisa dikatakan kandang ayam di wilayahnya tersebut ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Sementara untuk saat ini kandang tersebut bisa dikatakan ilegal karena belum ada izin resmi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi kandang ayam, dan berkomunikasi dengan warga sekitar yang terdampak bau tak sedap.
Berbicara soal kewenangan, ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebatas pengawasan, sedangkan untuk perihal perizinan terdapat di dinas terkait.
Kemudian, untuk penindakan ataupun peneguran, ia menyatakan bahwa hal tersebut juga merupakan kewenangan dinas terkait, bukan di kelurahan.
“Untuk penindakan atau pun peneguran segala macamnya itu wewenangnya ada di dinas terkait, kami kelurahan hanya sebatas pengawasan, dan membantu mediasi kalau misalnya diperlukan,” ucap Lurah Palam.
Untuk perihal koordinasi, ia menyatakan sudah dilakukan secara lisan, dan selanjutnya ia berencana akan membuatkan laporan tertulis ke Kecamatan dan Dinas terkait perihal permasalahan kadang ayam tersebut.
Adapun untuk dinas terkait yang dimaksud Lurah Palam yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru.
Hal senada juga disampaikan Ketua RT 12 Kelurahan Palam Rusbandi, dirinya mengatakan bahwa, dari informasi yang diterimanya, izin tidak bisa diberikan karena kandang ayam itu masuk ring 1, yang mana merupakan wilayah padat penduduk.
“Kalau infonya, izin dari Tata Ruang (Dinas PUPR Kota Banjarbaru) itu tidak bisa diberikan, karena masuk ring 1, yang mana padat penduduk,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Pemilik Kandang Ayam, Wahidah menyatakan bahwa, dahulu pihaknya pernah mencoba mengurus izin ke DPMPTSP Kota Banjarbaru, namun ternyata belum bisa.
“Dulu waktu awal-awal memang kita menyuruh anak buah kita bikin surat perizinan, ternyata di bagian Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru belum diatur,” ungkapnya.
Sementara lahan itu sudah dimilikinya selama 12 tahun. Oleh karenanya, ia memberanikan diri untuk membangun kandang ayam di lahannya tersebut.
“Kita ya namanya kandang dan tanah sudah kita miliki 12 tahun lalu, jadi kita beranikan diri saja membikin kandang disini,” ucapnya.
Terlebih pula, kondisi lingkungan disekitar menurutnya juga sudah banyak terdapat kandang-kandang ternak, seperti kandang sapi, itik, dan kambing.
“Karena kan kondisi lingkungan disini banyak kandang, ada kandang itik, sapi, kambing. Nah kita bikin kandang disini kan sesuai dengan situasi pada saat ini banyak perkandangan,” tandasnya.
Sebatas informasi, sebelumnya pemilik kandang ayam yang diduga ilegal ini juga diminta Lurah Palam untuk melakukan mediasi dengan warga sekitar yang terdampak bau tak sedap, dan sang pemilik berjanji akan memperhatikan hal tersebut.