Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Kantongi Izin, Kandang Ayam di Palam Banjarbaru Diduga Ilegal
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Kantongi Izin, Kandang Ayam di Palam Banjarbaru Diduga Ilegal

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Agustus 2022, 20.52
Share
20220825 103615 1
Diketahui kandang ayam ini sudah beroperasi sejak 3 bulan terakhir. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Kandang ayam di Jalan Palam Raya RT 2 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang dikeluhkan warga setempat karena bau tak sedap diduga ilegal atau belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah.

Padahal, kandang ayam ini diketahui sudah berdiri setahun belakangan, dan beroperasi sejak 3 bulan terakhir, serta sudah melakukan panen sebanyak 2 kali.

Hal ini diperkuat dengan pengakuan dari Lurah Palam, Ciptadi Sunaryo yang mengatakan bahwa, kandang ayam di wilayahnya itu masih dalam tahap proses pembuatan izin operasional.

“Terkait izin operasional kandang ayam itu yang kami gali informasi dari pemilik kandang, bahwa si pemilik kandang masih dalam tahap proses untuk pembuatan izin operasi kandang tersebut,” ujarnya. Kamis (25/08/2022).

20220825 115601 1
Lurah Palam, Ciptadi Sunaryo. (Foto: ariandi)

Lalu, sepengetahuan Lurah Palam, kandang ayam itu juga dikabarkan masuk ke dalam wilayah ring 1 Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga sulit untuk mendapatkan izin mendirikan kandang, dalam hal ini peternakan unggas.

Terlebih lagi menurut Lurah Palam, wilayah tempat berdirinya kandang ayam yang diduga ilegal itu peruntukannya bagi permukiman.

“Tapi sepengetahuan kami kandang ayam yang di RT 2 ini yang juga masuk wilayah Ring 1 Provinsi, jadi kemungkinan sulit untuk mendapatkan izin mendirikan kandang (untuk peternakan unggas),” ucapnya.

“Lalu, setahu kami untuk wilayah tersebut juga masuk dalam peruntukannya untuk permukiman,” tambahnya.

Sehingga, untuk sementara ini menurut Lurah Palam, bisa dikatakan kandang ayam di wilayahnya tersebut ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.

“Sementara untuk saat ini kandang tersebut bisa dikatakan ilegal karena belum ada izin resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi kandang ayam, dan berkomunikasi dengan warga sekitar yang terdampak bau tak sedap.

Berbicara soal kewenangan, ia menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebatas pengawasan, sedangkan untuk perihal perizinan terdapat di dinas terkait.

Kemudian, untuk penindakan ataupun peneguran, ia menyatakan bahwa hal tersebut juga merupakan kewenangan dinas terkait, bukan di kelurahan.

“Untuk penindakan atau pun peneguran segala macamnya itu wewenangnya ada di dinas terkait, kami kelurahan hanya sebatas pengawasan, dan membantu mediasi kalau misalnya diperlukan,” ucap Lurah Palam.

Untuk perihal koordinasi, ia menyatakan sudah dilakukan secara lisan, dan selanjutnya ia berencana akan membuatkan laporan tertulis ke Kecamatan dan Dinas terkait perihal permasalahan kadang ayam tersebut.

Adapun untuk dinas terkait yang dimaksud Lurah Palam yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru.

20220825 112455 2
Ketua RT 12 Kelurahan Palam Rusbandi. (Foto: Ariandi)

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 12 Kelurahan Palam Rusbandi, dirinya mengatakan bahwa, dari informasi yang diterimanya, izin tidak bisa diberikan karena kandang ayam itu masuk ring 1, yang mana merupakan wilayah padat penduduk.

“Kalau infonya, izin dari Tata Ruang (Dinas PUPR Kota Banjarbaru) itu tidak bisa diberikan, karena masuk ring 1, yang mana padat penduduk,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Pemilik Kandang Ayam, Wahidah menyatakan bahwa, dahulu pihaknya pernah mencoba mengurus izin ke DPMPTSP Kota Banjarbaru, namun ternyata belum bisa.

“Dulu waktu awal-awal memang kita menyuruh anak buah kita bikin surat perizinan, ternyata di bagian Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru belum diatur,” ungkapnya.

20220825 103938 2
Pemilik Kandang Ayam, Wahidah. (Foto: Ariandi)

Sementara lahan itu sudah dimilikinya selama 12 tahun. Oleh karenanya, ia memberanikan diri untuk membangun kandang ayam di lahannya tersebut.

“Kita ya namanya kandang dan tanah sudah kita miliki 12 tahun lalu, jadi kita beranikan diri saja membikin kandang disini,” ucapnya.

Terlebih pula, kondisi lingkungan disekitar menurutnya juga sudah banyak terdapat kandang-kandang ternak, seperti kandang sapi, itik, dan kambing.

“Karena kan kondisi lingkungan disini banyak kandang, ada kandang itik, sapi, kambing. Nah kita bikin kandang disini kan sesuai dengan situasi pada saat ini banyak perkandangan,” tandasnya.

Sebatas informasi, sebelumnya pemilik kandang ayam yang diduga ilegal ini juga diminta Lurah Palam untuk melakukan mediasi dengan warga sekitar yang terdampak bau tak sedap, dan sang pemilik berjanji akan memperhatikan hal tersebut.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Akses Kedatangan Dikeluhkan Pengguna, Bandara Syamsudin Noor Akui Sedang Menata Ulang

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Dukungan Penuh! Hasnuryadi Janji Perbanyak Sekolah Rakyat di Kalsel

Akses Kedatangan Dikeluhkan Pengguna, Bandara Syamsudin Noor Akui Sedang Menata Ulang

Baskoro Komitmen Atasi Masalah BPJS Kesehatan dan Infrastruktur di Sungai Salak Banjarbaru

DPRD Kalsel Soroti Perdagangan Ilegal, dari Baju Bekas hingga Sawit Tak Tercatat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?