TERAS7.COM – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti maraknya praktik perdagangan ilegal dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Senin (1/12/25).
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa perdagangan ilegal seperti peredaran baju bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat berpotensi merugikan ekonomi daerah serta menciptakan ketidakteraturan pasar.
“Ini perlu ditertibkan, karena berdampak pada ketertiban pasar dan dapat merugikan daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam menindak praktik-praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan. Penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam pengawasan dan penindakan.
Selain perdagangan ilegal, raperda juga memuat ketentuan lain terkait sistem distribusi, zonasi pergudangan, serta penguatan tata kelola perdagangan lintas sektor. Menurut Yani Helmi, raperda ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang mengatur banyak sektor sekaligus.
“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Pansus II menekankan bahwa penertiban perdagangan ilegal merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki ekosistem perdagangan di Kalimantan Selatan.
Dengan adanya raperda ini, diharapkan aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib, terdata, dan memberikan kontribusi optimal bagi ekonomi daerah.